Senin, 31 Juli 2023

Contoh Kasus Perbuatan Berlanjut Pasal 64 Kuhp

Pasal 64 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang perbuatan berlanjut atau continuous crime. Perbuatan berlanjut adalah suatu perbuatan yang terjadi dalam waktu yang lama atau terus-menerus dan dianggap sebagai satu kesatuan perbuatan yang sama. Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa contoh kasus perbuatan berlanjut pasal 64 KUHP.

1. Pencurian Berlanjut

Pencurian adalah perbuatan mengambil atau menguasai barang milik orang lain tanpa seizin atau tanpa hak. Jika pencurian tersebut terus-menerus dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang lama, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut. Contohnya, seorang karyawan yang secara terus-menerus mencuri barang di kantor tempatnya bekerja selama beberapa bulan.

2. Penipuan Berlanjut

Penipuan adalah perbuatan menipu atau memperdaya orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan sendiri atau orang lain. Jika penipuan tersebut terus-menerus dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang lama, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut. Contohnya, seorang penjual online yang secara terus-menerus menipu pembeli dengan mengirim barang palsu atau tidak mengirim barang yang dipesan.

3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berlanjut

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Jika kekerasan tersebut terus-menerus dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang lama, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut. Contohnya, seorang suami yang secara terus-menerus melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap istrinya selama bertahun-tahun.

4. Pemalsuan Berlanjut

Pemalsuan adalah perbuatan memalsukan atau mengubah isi suatu dokumen atau barang dengan maksud menipu atau memperoleh keuntungan. Jika pemalsuan tersebut terus-menerus dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang lama, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut. Contohnya, seorang penjual barang palsu yang secara terus-menerus memalsukan dokumen untuk memperoleh keuntungan.

5. Penganiayaan Berlanjut

Penganiayaan adalah perbuatan menyakiti atau menyengsarakan orang lain dengan sengaja. Jika penganiayaan tersebut terus-menerus dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang lama, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan berlanjut. Contohnya, seorang orang tua yang secara terus-menerus menganiaya anaknya selama bertahun-tahun.

Dalam perbuatan berlanjut atau continuous crime merupakan suatu perbuatan yang terjadi dalam waktu yang lama atau terus-menerus dan dianggap sebagai satu kesatuan perbuatan yang sama. Beberapa contoh perbuatan berlanjut yang dapat diatur dalam pasal 64 KUHP meliputi pencurian, penipuan,